Mengaji Bersama Imam Al-Syafii ; Oleh: Ahmad Rofi’ Usmani

  • Assalaam
  • H. Muttaqien
  • 26
...

Catatan dan Pandangannya tentang Puasa Ramadhan dalam Qaul Jadîdnya! MESIR, Tahun 199 H atau 814 M. Hari itu, sebuah perahu kecil merapat di Dermaga Fusthath, ibu kota Mesir. Di atasnya, seorang lelaki kurus berusia sekitar 49 tahun, dengan sorot mata yang tajam bagai pisau bedah dan wajah yang diukir oleh perjalanan panjang dari Baghdad.

Sosok itu adalah Muhammad bin Idris Al-Syafii, keturunan Quraisy dari klan Bani Muththalib yang masih bersaudara dengan Nabi Muhammad Saw. Di bagasi rohaninya, ia membawa harta karun yang tak ternilai: ilmu yang telah disempurnakan di Hijaz dan Irak, ratusan ribu hadis yang dihafal, dan sebuah mahakarya metodologi hukum berjudul Al-Risâlah.

Namun, Mesir yang panas, lembap, dan penuh dengan realitas sosial baru, akan menjadi kawah candradimuka baginya. Di sini, di tepi Sungai Nil yang subur, Imam Al-Syafii tidak sekadar menetap. Ia mengalami sebuah revolusi intelektual personal. Ia mulai merevisi, mengkaji ulang, dan mereformasi ratusan pendapat hukum lamanya (Qaul Qadîm) yang lahir dalam konteks Irak yang berbeda. Lahirlah “Al-Madzhab Al-Jadîd” (Mazhab Baru) atau “Qaul Jadîd” yang kelak akan menjadi fondasi Mazhab Syafii yang menyebar dari Pantai Coromandel hingga Nusantara.

 Di antara perubahan-perubahan besar itu, terdapat satu bab yang sangat personal, sangat manusiawi: Kitâb Al-Shiyâm, tentang puasa. Bagaimana pengalaman baru di Bumi Kinanah ini mengubah cara pandang sang Imam tentang ibadah yang paling elemental ini?

 Perubahan Iklim, Perubahan Hukum

Menjelang akhir hayatnya, Imam Al-Syafii tiba di sebuah negeri dengan karakter geografis dan sosiologis yang sama sekali asing. Jika Irak adalah dataran gersang dengan sungai yang tenang, Mesir adalah Delta Nil yang hidup dengan banjir tahunan yang mempengaruhi segala hal. Perbedaan iklim ini bukanlah hal sepele: ia langsung menyentuh praktek ibadah.

Dalam Qaul Qadîm-nya di Irak, misalnya, Imam Al-Syafii berpendapat bahwa “waktu fajar” (masuknya waktu Subuh dan mulainya berpuasa) dimulai dengan terbitnya cahaya putih melintang di ufuk timur (al-fajr al-shâdiq). Ini adalah definisi tekstual murni. Namun, di Mesir, dengan udara lembap dan kerap berkabut, cahaya fajar kerap kali tampak lebih awal dan lebih lama. Pengalaman empiris ini mendorongnya untuk lebih berhati-hati.

Dalam Qaul Jadîd-nya, Imam Al-Syafii tetap pada definisi yang sama, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada kesaksian kolektif dan kehati-hatian (‘iyân wa iḥtiyâth). Ia lebih mempercayai praktek komunitas lokal yang telah lama mengamati ritme langit mereka sendiri. Ini adalah pergeseran halus dari teks murni menuju teks yang dibumikan oleh pengalaman indrawi komunitas. Seorang muridnya, Al-Rabi‘ bin Sulaiman, mencatat bahwa Imam Al-Syafii kerap sering bertanya kepada para petani Nil tentang cara mereka mengetahui waktu sahur. “Ilmu bukan hanya apa yang tertulis di lembaran,” katanya suatu hari. “Namun, juga apa yang tertulis dalam kebiasaan langit suatu negeri.”

Perubahan paling fundamental dalam Qaul Jadîd menyangkut niat puasa Ramadhan. Dalam Qaul Qadîm-nya, yang berkembang di lingkungan Mazhab Hanafi yang kuat di Irak, Imam Al-Syafii berpendapat bahwa niat harus dilakukan setiap malam untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Ini adalah pendapat yang ketat dan mencerminkan pengaruh pemikiran hukum Irak yang sangat menekankan formalitas dan kejelasan niat untuk setiap hari.

 Namun, di Mesir, setelah merenungkan kembali dalil-dalil dan memperhatikan praktek masyarakat, Imam Al-Syafii  melakukan perubahan besar. Dalam Qaul Jadîd, ia menyatakan bahwa niat satu kali di awal Ramadhan sudah cukup untuk seluruh bulan. Cukup seorang Muslim berniat di malam pertama Ramadhan bahwa ia akan berpuasa sebulan penuh, maka niatnya sah untuk seluruh hari, meski ia tidak mengulang niat setiap malam.

Akar perubahan ini, bersumber pada dua hal:

 Pertama, Penafsiran Ulang terhadap Hadis. Imam Al-Syafii melakukan reinterpretasi yang lebih dalam terhadap hadis-hadis tentang niat. Ia menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang utuh. Bukan 30 ibadah terpisah. Oleh karena itu, satu niat di awal sudah mencakup keseluruhannya.

 Kedua, Pertimbangan Psikologis dan Sosial (Mashlahah). Sebagai seorang pengamat masyarakat yang tajam, Imam Al-Syafii menyadari bahwa beban untuk berniat setiap malam dapat menjadi sumber kecemasan. Terutama bagi orang awam, orang yang kurang terdidik, atau mereka yang hidup dalam kesibukan. Qaul Jadîd-nya mencerminkan semangat untuk memudahkan (taisir) dan menghilangkan kesulitan (raf‘ al-araj). Ini adalah prinsip yang sangat ditekankan dalam Al-Quran dan Sunnah yang kini ia terapkan dengan lebih berani.

 Perubahan tersebut bukan sekadar teknis hukum. Perubahan tersebut adalah lompatan filosofis dari hukum sebagai seperangkat kewajiban formal menuju hukum sebagai fasilitator pengalaman spiritual yang lancar. Niat yang satu itu dimaksudkan untuk membebaskan pikiran agar bisa fokus pada esensi puasa: ketakwaan, bukan pada kecemasan akan validitas ritual.

Keringanan yang Kontekstual

Qaul Jadîd Imam Al-Syafi‘i dalam hal keringanan (rukhash) selama puasa juga menunjukkan kepekaan terhadap konteks baru.

Orang Sakit. Dalam Qaul Qadîm, penekanannya lebih pada kewajiban qadha’ (mengganti) di hari lain. Dalam Qaul Jadîd, Imam Al-Syafii lebih eksplisit membahas tingkatan sakit. Ia membedakan antara sakit ringan yang mungkin harus ditahan dan sakit berat yang jelas membolehkan berbuka. Malah, ia lebih terbuka terhadap interpretasi “sakit” yang mencakup kelelahan ekstrem akibat iklim Mesir yang menyengat. Ini adalah respons langsung terhadap realitas fisiologis penduduk Mesir yang bekerja di ladang atau perdagangan di terik matahari.

·  Musafir. Perbedaan pendapat tentang jarak minimal safar yang membolehkan berbuka juga mengalami penyempurnaan. Jika sebelumnya ia cenderung pada ukuran jarak tertentu (seperti 4 burûd, sekitar 88 km), dalam Qaul Jadîd, meski tetap mempertahankan ukuran, ia lebih menekankan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat) dalam mendefinisikan perjalanan. Jika suatu perjalanan dianggap sebagai safar dalam kebiasaan setempat, maka hukumnya dapat diterapkan. Pendekatan ini lebih lentur dan mengakui pluralitas realitas sosial.

Yang menarik, Imam Al-Syafi‘i juga lebih rinci membahas kondisi khusus seperti hamil dan menyusui. Dalam Qaul Jadîd, penjelasannya tentang kewajiban mereka-apakah hanya qadha’ atau plus fidyah-lebih kompleks dan mempertimbangkan tingkat kekhawatiran atas diri sendiri dan anak. Ini menunjukkan interaksinya yang lebih intens dengan realitas keluarga di Fusthath yang mungkin banyak didatangi oleh perempuan dengan pertanyaan serupa.

 Apa yang mendorong perubahan radikal ini?

 Penelitian terhadap sumber-sumber sejarah dan karya murid-muridnya, seperti Al-Buwaithi dan Al-Muzani, mengungkap beberapa prinsip metodologis:

Pertama, Kematangan Sumber Hadis. Di Mesir, Imam Al-Syafii bertemu dengan sejumlah ahli hadis baru dan mendapatkan riwayat-riwayat tambahan yang sebelumnya tidak ia ketahui di Irak. Akses terhadap sumber primer yang lebih kaya memungkinkannya merevisi kesimpulan hukumnya.

Kedua, Prinsip “Al-‘Ibrah bi Al-Jumhûr” (Pelajaran dari Mayoritas). Imam Al-Syafi‘i sangat menghormati praktek (‘amal) penduduk Madinah sebagai sumber hukum. Di Mesir, ia juga mulai mempertimbangkan praktek umum masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas. Ini adalah bentuk akomodasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum universal.

 Ketiga, Semangat Intelektual yang Tidak Puas. Karakter terbesar Imam Al-Syafii adalah kerendahan hati intelektualnya. Dalam Al-Umm, ia kerap berkata, “Ini pendapatku hari ini dan mungkin akan berubah besok.” Ia melihat fiqih sebagai ilmu yang hidup dan berkembang. Bukan doktrin yang beku. Perubahan pendapat bukan aib, namun merupakan bukti keseriusan dalam mencari kebenaran.

 Warisan yang Hidup

Imam Al-Syafii berpulang di Mesir tahun 204 H/820 M. Ia dimakamkan di Pemakaman Bani Abd Al-Ḥakam, dan makamnya hingga hari ini diziarahi ribuan orang. Namun, warisan terbesarnya adalah mazhabnya yang lentur dan kontekstual.

 Pandangannya dalam Qaul Jadîd-nya tentang puasa-terutama tentang keabsahan niat sekali untuk sebulan-telah menjadi anugerah psikologis yang tak terhingga bagi ratusan juta Muslim pengikut mazhabnya. Bayangkan betapa gelisahnya seorang ibu muda di Jawa, seorang nelayan di Kepulauan Seribu, atau seorang pekerja di Kuala Lumpur, jika mereka harus memastikan niat spesifik setiap malam. Qaul Jadîd membebaskan mereka dari beban itu: membiarkan kekhusyukan mengalir lebih natural.

Dengan kata lain, puasa Ramadhan versi Qaul Jadîd Imam Al-Syafii bukan sekadar kumpulan hukum. Ia adalah sebuah monumen tentang bagaimana sebuah pemikiran besar tetap hidup: dengan bersedia diubah oleh tanah baru, oleh udara baru, oleh realitas manusia yang dihadapinya.

 Di akhir hayatnya, di bawah langit Mesir yang sama yang menyaksikan Firaun dan Musa, Imam Al-Syafii berhasil melakukan sesuatu yang luar biasa: ia menjadikan puasa-yang esensinya adalah menahan diri-menjadi justru sebuah pengalaman yang lebih membebaskan. Dan, dalam pembebasan itulah ia mewariskan kepada kita pelajaran abadi: bahwa hukum Allah yang paling agung pun selalu hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit dan untuk mendekatkan, bukan menjauhkan. Itulah hikmah tertinggi dari perjalanan seorang Imam dari Baghdad, Irak  ke Fusthath, Mesir!



Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR