Larangan-Larangan Dalam Ihram: Menjaga Kesempurnaan Ibadah Haji dan Umrah

  • Assalaam
  • H. Muttaqien
  • 11
...

Saat seseorang memulai ibadah haji atau umrah, ia memasuki keadaan ihram, yang berarti memasuki keadaan suci dengan niat melaksanakan ibadah dan menjaga kesucian diri dari berbagai larangan. Larangan-larangan yang berlaku selama ihram penting untuk diperhatikan karena melanggar salah satu larangan tersebut dapat merusak ibadah dan menyebabkan dosa, bahkan sanksi fidyah. Berikut adalah beberapa larangan yang harus dihindari selama dalam keadaan ihram:

1. Hubungan Seksual (Jimak)

Hubungan seksual antara suami dan istri diharamkan selama ihram. Hal ini merusak ibadah haji atau umrah, dan jika dilakukan dengan sengaja, tanpa paksaan, dan dengan kesadaran penuh, maka jamaah haji atau umrah wajib membayar kafarah. Firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 197 menjelaskan bahwa jimak tidak diperbolehkan bagi yang sedang berhaji.

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ   

“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS. Al-Baqarah: 197).

2. Ciuman dan Kontak Fisik dengan Syahwat

Ciuman, pelukan, atau kontak fisik dengan syahwat, baik dengan atau tanpa penghalang, diharamkan selama ihram. Hal ini juga berlaku meski tidak ada ejakulasi. Meskipun tidak dikenakan fidyah, tindakan ini tetap tercatat sebagai dosa.

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ   

“Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats, berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197).

3. Masturbasi

Masturbasi baik dengan tangan sendiri atau tangan istri dilarang selama ihram, dan apabila terjadi ejakulasi, maka jamaah haji atau umrah harus membayar fidyah.

4. Menikah atau Menikahkan

Jamaah haji diharamkan melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, selama dalam keadaan ihram. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan orang lain.

  لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ   

“Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR. Muslim).

5. Mengenakan Parfum

Mengenakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, atau alas kaki selama ihram diharamkan. Disarankan untuk mengenakan parfum sebelum mengenakan niat ihram.

  وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ   

“Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR. Al-Bukhari).

6. Meminyaki Rambut

Meminyaki rambut atau jenggot dengan minyak, meski tidak beraroma, diharamkan selama ihram. Namun, membasuh kepala dengan daun bidara atau sabun yang wangi untuk tujuan membersihkan tubuh diperbolehkan.

7. Mencukur Rambut dan Bulu Tubuh

Mencukur rambut atau bulu di tubuh selama ihram diharamkan, termasuk bulu di kepala, ketiak, kaki, tangan, dan tempat lainnya.

  وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ   

“Jangan mencukur (rambut) kepalamu.” (QS. Al-Baqarah: 196).

8. Memotong Kuku

Memotong kuku tangan atau kaki juga diharamkan selama ihram, meskipun boleh memotong kuku yang pecah dan menyebabkan rasa sakit.

9. Menutup Kepala (Bagi Laki-laki)

Laki-laki yang berihram dilarang menutup kepala dengan sorban, topi, atau penutup kepala lainnya.

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ

“Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala).” (HR. Al-Bukhari).

10. Menutup Wajah (Bagi Perempuan)

Perempuan yang berihram diharamkan menutup wajah dengan cadar atau penutup wajah lainnya, serta dilarang memakai sarung tangan.

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ

“Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

11. Mengenakan Pakaian Berjahit

Jamaah haji dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutupi tubuh selama ihram. Namun, sandal atau alas kaki yang tidak menutupi seluruh jari kaki diperbolehkan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ   

“Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala)... kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.” (HR. Al-Bukhari).

Jamaah haji yang melanggar 11 larangan di atas akan dikenakan 3 jenis denda/sanksi. Jamaah haji yang melanggar larangan boleh memilih salah satu jenis denda/sanksi yang telah ditentukan.

وفدية ارتكاب واحد مما يحرم بالإحرام غير الجماع ذبح شاة مجزئة في الأضحية وهي جذعة ضأن أو ثنية معز أو تصدق بثلاثة آصع لستة من مساكين الحرم الشاملين للفقراء لكل واحد نصف صاع أو صوم ثلاثة أيام فمرتكب المحرم مخير في الفدية بين الثلاثة المذكورة

Artinya, “Denda/sanksi atas pelanggaran tindakan yang dilarang karena ihram selain pelanggaran jimak adalah: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin termasuk fakir di Tanah Haram di mana setiap orangnya mendapat setengah sha; atau (3) puasa 3 hari. Orang yang melanggar larangan boleh memilih di antara 3 jenis denda/sanksi tersebut.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 63).

12. Berburu

Jamaah haji dilarang berburu atau menjebak binatang liar darat yang bisa dimakan selama ihram. Jika binatang dibunuh atau dibinasakan, maka harus mengganti dengan binatang yang sebanding.

  وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا  

“Diharamkan bagimu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS. Al-Maidah: 96).

13. Memotong Pohon atau Mencabut Rumput Hijau

Memotong pohon atau mencabut rumput hijau, baik di dalam atau di luar Tanah Haram, diharamkan selama ihram. Jika melanggar, jamaah harus mengganti dengan harga yang sebanding.

قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ   

“Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

14. Berdebat Sengit

Jamaah haji diharamkan berdebat sengit atau bertikai selama pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bisa merusak keharmonisan ibadah yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh ketenangan.

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ   

“Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats, berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197).

KH. Lukman Hakim

Artikel Lainnya