UMROH SEBELUM HAJI Oleh KH. Lukman Hakim

  • Assalaam
  • H. Muttaqien
  • 24
...

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menetapkan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji berada dalam tiga bulan, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah (QS Al-Baqarah [2]: 197). Menurut Imam an-Nawawi, yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah waktu untuk memulai ihram, bukan seluruh rangkaian ibadah haji yang hanya berlangsung beberapa hari di bulan Dzulhijjah.

Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Quran, bahwa musim haji ada tiga bulan yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah (QS Al-Baqarah [2]: 197). Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, maksud ayat di atas adalah waktu pelaksanaan ihram, bukan semua rangkaiaan haji. Sebab, waktu pelaksanaan haji tidak butuh berbulan-bulan, tetapi cukup beberapa hari mulai niat ihram tanggal 8 Dzulhijjah sampai dengan pelaksanaan thawaf Ifadah.

Sebentar lagi kita memasuki bulan Dzulhijjah, secara khusus umat Islam melaksanakan ibadah haji. Namun bagaimana bila mereka menunaikan ibadah umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. Hal ini menjadi sangat penting untuk dibahas karena pada dasarnya yang wajib untuk dilakukan semua umat Islam adalah ibadah haji, sementara umrah hukumnya sebatas sunnah saja, sekalipun ada beberapa mazhab di luar mazhab Syafi’i yang mengatakan wajib. Haji yang hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, tepatnya pada bulan Dzulhijjah, sedangkan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, bisa dilakukan kapan pun. Umat Islam boleh menunaikannya di bulan Dzulhijjah, Syawal, Ramadhan, dan bulan-bulan lainnya. Ibadah sunnah yang satu ini tidak terikat oleh waktu tertentu, yang penting ada di Makkah dan memenuhi syarat-syarat umrah dan rukunnya, sangat bisa untuk menunaikannya.

Dalam hal ini, betapa banyak umat Islam yang sudah menunaikan ibadah umrah, namun belum menunaikan ibadah haji. Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan ibadah umrah dikarenakan memiliki rasa “khawatir” uangnya (ongkos) akan habis jika harus menunggu waktu haji di bulan Dzulhijah. Ada juga yang beralasan sudah bosan menunggu giliran keberangkatanya (waiting list), hingga ia memutuskan untuk umrah terlebih dahulu. Keadaan seperti ini tentunya membuat orang-orang yang melakukan umrah penuh khawatir dan tanda tanya perihal ibadahnya. Sebab, ia khawatir salah karena sudah mengedepankan ibadah sunnah sebelum menunaikan ibadah wajib. Bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, sebelum menunaikan ibadah haji yang hukumnya wajib?

Menunaikan umrah sebelum ibadah haji pada dasarnya pernah menjadi pertanyaan para sahabat dulu, di antaranya adalah Ikrimah bin Khalid. Saat itu, ia mendatangi sahabat Ibnu Umar untuk menanyakan persoalan yang satu ini. Setelah keduanya bertemu, dan pertanyaan itu disampaikan kepadanya, kemudian Ibnu Umar menjawab bahwa umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana disebutkan, “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (menunaikan) umrah sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.” (HR Bukhari).

Pertanyaan yang sama juga pernah disampaikan kepada salah satu pakar hadits dan fiqih dari kalangan tabi’in (orang-orang yang menjumpai sahabat Rasulullah), yaitu Imam Said bin al-Musayyib al-Makhzumi al-Quraisy. Kemudian ia menjawab dengan jawaban yang juga sama, yaitu boleh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam salah satu kitabnya, “Sungguh seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumrah sebelum haji.’ Kemudian Said menjawab, ‘Iya (boleh). Sungguh Rasulullah telah berumrah sebelum menunaikan haji.” (Imam Malik, Muwattha’ Malik, [Muassasah an-Nahyan: 2004], juz III hal. 496).

Berdasarkan riwayat ini, Imam Muhammad bin Abdul Baqi az-Zarqani (wafat 1122 H) mengutip pendapat Imam Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H, salah satu ulama tersohor mazhab Maliki), bahwa para ulama ahli hadits (muhaddits) dan para pakar fiqih (fuqaha) menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja bagi semua umat Islam untuk berumrah sekalipun belum menunaikan ibadah haji, “Telah berkata Imam Ibnu Abdil Barr, hadits ini bersambung (sanadnya) dari jalur yang sahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan antara ulama perihal kebolehan umrah sebelum haji bagi siapa saja.” (Imam az-Zaraqani, Syarhu az-Zarakani ‘ala Muwatthai Malik, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1411], juz II, hal. 353).

Umrah tidak menggugurkan kewajiban ibadah haji, sekalipun ada kebolehan menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan haji. Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun, tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban, karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman 604). Semoga bermanfaat.

*) Ketua Sosial Keagamaan Yayasan Assalaam, Pembimbing Utama Haji dan Umroh Assalaam


Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR