Suasana bimbingan manasik selalu menjadi momen yang mengharukan bagi para calon jamaah haji. Setiap peserta hadir dengan semangat, harapan, dan persiapan matang—mulai dari mengikuti rangkaian manasik, mengurus paspor, hingga menjalani pemeriksaan kesehatan (MCU). Namun di tengah kesiapan mereka, muncul kegelisahan baru: ketidakpastian jadwal keberangkatan tahun 2026. Hal ini dipicu oleh perubahan aturan penyamarataan kuota provinsi yang secara tiba-tiba dirumuskan tanpa masa transisi yang memadai, sehingga berdampak langsung pada urutan antrean calon jamaah yang sudah bertahun-tahun menunggu.
Aturan penyamarataan kuota provinsi pada dasarnya memiliki niat baik: meningkatkan keadilan distribusi kuota antar wilayah. Namun implementasi mendadak tanpa sosialisasi lebih dulu menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan. Banyak calon jamaah telah mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, tetapi kini harus menerima kenyataan bahwa kepastian keberangkatan mereka kembali kabur. Dalam pandangan publik, khususnya para calon jamaah lanjut usia, perubahan kebijakan ini terasa seolah mengabaikan kesiapan dan pengorbanan mereka.
Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat mengedepankan prinsip transparency and gradual implementation—transparansi serta penerapan bertahap—setiap kali mengeluarkan kebijakan besar yang berdampak langsung kepada jutaan calon jamaah. Aturan baru semestinya disosialisasikan minimal satu tahun sebelumnya, agar masyarakat dapat memahami, menyesuaikan diri, dan mempersiapkan langkah selanjutnya tanpa diliputi keraguan. Dengan begitu, kebijakan akan terasa lebih adil dan tidak menciptakan kepanikan administratif maupun emosional di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, para calon jamaah hanya berharap agar pelayanan haji dari tahun ke tahun semakin membaik dan berorientasi pada kepentingan umat. Kementerian memiliki peran besar dalam menjaga kepercayaan publik, dan kritik ini hadir bukan untuk menolak perubahan, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada kemaslahatan. Semoga ke depan, aturan kuota dapat diselaraskan kembali dengan kebutuhan riil lapangan, serta calon jamaah 2026 mendapatkan kepastian keberangkatan yang mereka impikan dan mereka perjuangkan selama ini.
Istilah-istilah dalam Ibadah Haji Assalaam
Do'a Niat Mandi Sunnah dan Shalat Sunnah Ihram dalam Ibadah Haji Assalaam
Ziarah Sekitar Masjidil Haram Assalaam
Catatan Perjalan Ibadah Haji 2025 : ARMUZNA Rangkaian Suci Puncak Ibadah Haji Assalaam
Posisi Terhormat Ibu Dalam Konsep Islam Assalaam
Haji 2025 Tak Lagi Seragam: Ketika Satu Kloter Terbelah Karena Syarikah Assalaam
Marhaban Ya Ramadhan : Oleh KH. Lukman Hakim Assalaam
"Menuju Haji Mabrur dengan Bimbingan Terarah" Assalaam
“Menepi Sejenak di Tanah Cinta: Saat Hati Bertemu Cahaya Nabawi” Assalaam
Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025 : 12 Jan 2025 ; oleh Mustarini Bella Vitiara Assalaam
Belajar dari Unta: Makna dan Hikmah dari Keberadaannya Assalaam
7 Amal Sholeh dengan Pahala Seperti Haji dan Umrah Assalaam
Tempat Turunnya Wahyu Pertama kepada Rasulullah SAW Assalaam
Qolbun Salim: Hati yang Bersih dalam Pandangan Islam Assalaam
Ridho Allah dan Cinta-Nya: Tanda-Tanda yang Diberikan kepada Hamba-Nya Assalaam
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.
Terima & LanjutkanPerlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR