Mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah merupakan salah satu rangkaian manasik haji yang penting. Pada malam 10 Dzulhijjah, jamaah haji menghabiskan waktu di Muzdalifah untuk beristirahat sebagai bagian dari ibadah haji. Namun, ada perbedaan pandangan terkait hukum mabit di Muzdalifah, khususnya mengenai apakah boleh melakukan murur, yaitu melintas tanpa turun dari kendaraan dan langsung menuju Mina.
Mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah merupakan salah satu rangkaian manasik haji.
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur (melintas tanpa turun dari bus dan langsung melaju menuju Mina) merupakan salah satu cara mabit di Muzdalifah yang dibenarkan secara syar’i.
قَوْلُهُ: (بِالْمَبِيتِ) أَيْ الْمُكْثِ فِيهَا وَلَوْ لَحْظَةً، بَلْ يَكْفِي الْمُرُورُ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَبِيتِ لَمْ يَرِدْ فِيهَا
Artinya, “Kata (mabit) yaitu berhenti atau diam di Muzdalifah meski sesaat, bahkan cukup murur atau lewat saja karena memang tidak terdapat perintah mabit/menginap di Muzdalifah,”
(Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi 'alal Khatib, juz II, halaman 446).
Dalam pandangan sebagian ulama, mabit di Muzdalifah setelah tengah malam pada malam 10 Dzulhijjah meski hanya sejenak merupakan masuk kategori wajib haji yang bila ditinggalkan jamaah terkena kewajiban dam.
Jika jamaah haji meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka ia wajib kembali untuk kemudian melaluinya. Jika tidak kembali sampai terbit fajar, maka ia terkena dam.
Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukum mabit di Muzdalifah ialah sunnah. Dengan demikian, jamaah yang tidak mabit di Muzdalifah atau meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam tidak terkena kewajiban dam.
PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan murur sebelum tengah malam juga sudah cukup secara syariat dengan mengikuti pandangan sebagian ulama yang menganggap mabit di Muzdalifah sebagai sunnah haji, bukan wajib apalagi rukun haji.
Dengan demikian, jamaah haji yang melakukan murur sebelum tengah malam tidak terkena kewajiban dam karena tidak melanggar wajib haji. “Jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah,” tulis putusan Syuriyah PBNU.
Putusan syuriyah PBNU mengutip antara lain sebagai berikut:
فرع -فَإِذَا وَصَلُوْا مُزْدَلِفَةَ بَاتُوْا وَهَذَا الْمَبِيْتُ نُسُكُ وَهَلْ هُوَ وَاجِبٌ أَمْ سُنَّةٌ فِيهِ قَوْلَانِ لِلشَّافِعِي ... فَإِنْ قُلْنَا الْمَبِيْتُ وَاجِبُ كَانَ الدَّمُ وَاجِبًا وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةً كَانَ الدَّمُ سُنَّةً وَلَوْ لَمْ يَحْضُر مُزْدَلِفَةَ فِي النِّصْفِ الْأَوَّلِ أَصْلًا وَحَضَرَهَا سَاعَةً فِي النِصْفِ الثَّانِي حَصَلَ الْمَبِيْتُ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ
Artinya,
“(Cabang Permasalahan). Bila orang-orang haji sampai ke Muzdalifah, maka mereka menginap. Menginap ini merupakan ibadah, dan apakah wajib atau sunnah? Dalam hal ini ada dua pendapat As-Syafi'i... bila kita ikut pendapat yang mengatakan mabit itu wajib, maka damnya wajib, dan apabila kita mengikuti pendapat yang mengatakan mabit itu sunnah maka damnya sunnah.
Andaikan seseorang sama sekali tidak datang ke Muzdalifah di waktu separuh malam pertama dan datang sebentar pada separuh malam kedua, maka ia telah berhasil melakukan mabit. Imam asy-Syafi'i telah menjelaskannya di Kitab Al-Umm,“ (Hasyiyatus Ibni Hajar alal Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun] halaman 181).
Putusan syuriyah PBNU ini didasarkan pada kondisi perhajian 2024 di mana kuota jamaah haji 2024 untuk Indonesia berjumlah 221.000 jamaah dengan tambahan 20.000. Sementara area mabit di Muzdalifah tidak bertambah. Kepadatan jamaah dikhawatirkan menimbulkan gangguan layanan untuk jamaah haji, terutama di area Muzdalifah.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) pada 2024 ini membangun sejumlah toilet di area Muzdalifah yang menyebabkan ruang mabit berkurang signifikan (0,4 M2 per jamaah). Selain itu, terdapat pemindahan lokasi jamaah haji sebanyak 9 maktab (27 ribu jamaah) yang selama ini (tahun-tahun sebelumnya) mabit di Mina Jadid ke area Muzdalifah yang menambah kepadatan jamaah haji saat mabit di Muzdalifah.
Dalam kondisi seperti ini, mabit di Muzdalifah dengan cara murur bagi sebagian jamaah haji Indonesia menjadi solusi dan selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda di Mina. “Kepadatan jamaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.
Karena kondisi jamaah yang berdesakan berpotensi menimbulkan mudarat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jamaah.
Menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) pada saat jamaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” tulis putusan musyawarah Syuriyah PBNU.
Putusan musyawarah Bahtsul Masail Syuriyah PBNU ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori di Jakarta pada Selasa, 19 Dzulqa'dah 1445 H/28 Mei 2024 M.
Dalam kondisi darurat/masyaqqah seperti ini, jangankan mengikuti pendapat ulama yang mengatakan kesunnahan mabit di Muzdalifah, mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan mabit di Muzdalifah pun jamaah tetap dapat sah mabit dengan cara murur di Muzdalifah sebelum tengah malam tanpa terkena kewajiban dam.
نَحْوَ ذَلِكَ فَالصَّحِيحُ أنَّهُ يَجوزُ لَهُمْ تَرْكُ الْمَبِيتَ وَلَهُمْ أنْ يَنْفِروا بَعْدَ الغروبِ وَلاَ شَيْء عَلَيْهِمْ
Artinya, “Atau uzur semisal itu. Pendapat yang sahih mengatakan, jamaah yang beruzur boleh meninggalkan mabit dan mereka boleh bertolak setelah maghrib tanpa kena dam apapun,” (Imam An-Nawawi, tanpa catatan tahun: 181).
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu a’lam.
Istilah-istilah dalam Ibadah Haji Assalaam
Do'a Niat Mandi Sunnah dan Shalat Sunnah Ihram dalam Ibadah Haji Assalaam
Ziarah Sekitar Masjidil Haram Assalaam
Posisi Terhormat Ibu Dalam Konsep Islam Assalaam
Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025 : 12 Jan 2025 ; oleh Mustarini Bella Vitiara Assalaam
Belajar dari Unta: Makna dan Hikmah dari Keberadaannya Assalaam
Qolbun Salim: Hati yang Bersih dalam Pandangan Islam Assalaam
Ridho Allah dan Cinta-Nya: Tanda-Tanda yang Diberikan kepada Hamba-Nya Assalaam
Kiranya Niat Naik Haji Mereka Telah Betul: Tadarus tentang Naik Haji Oleh: Ahmad Rofi’ Usmani Assalaam
Filosofi Wukuf di Arafah dalam Ibadah Haji Assalaam
Sakit adalah Kesempatan untuk Zikrulloh ; Oleh: Habib Syarief Muhammad Al'aydrus Assalaam
Melaksanakan Umrah Sunat Berkali-kali Assalaam
Shalat sunat thawaf Assalaam
Mohonlah Selalu Dikuatkan Iman Islam: Sebuah Pesan dari Syekh Abu al-Hasan al-Sindi Assalaam
Filosofi Melontar Jumrah dalam Ibadah Haji Assalaam